Al Qalbu, 22 Mei 2026: Ghibah

Enam Kriteria Ghibah yang Diperbolehkan

✅ Enam Kriteria Ghibah yang Diperbolehkan

1. Pengaduan terhadap penganiayaan (kezaliman)

Orang yang dizalimi boleh menyebutkan pelaku kepada hakim, penguasa, atau pihak berwenang untuk menuntut keadilan.

Contoh: “Fulan telah menzalimiku dengan cara ini.”

2. Melaporkan pelanggaran hukum atau kemungkaran

Ghibah diperbolehkan untuk mencegah atau menghentikan kemaksiatan.

Misalnya melaporkan seseorang yang melakukan penipuan atau maksiat terang-terangan.

3. Meminta fatwa atau nasihat

Seseorang boleh menjelaskan masalahnya kepada ulama atau mufti, meskipun harus menyebut nama orang lain.

Namun, jika bisa tanpa menyebut nama, lebih baik dihindari.

4. Memberi peringatan atau nasihat kepada orang lain

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya, misalnya memperingatkan agar tidak tertipu oleh perawi hadits yang cacat atau travel umrah bermasalah.

Termasuk dalam musyawarah pernikahan, ketika diminta pendapat tentang calon pasangan.

5. Menyebut orang yang melakukan maksiat secara terang-terangan

Jika seseorang melakukan dosa secara terbuka (misalnya minum khamar, mencuri, atau kebijakan zalim), maka boleh disebutkan sesuai perbuatannya.

Tidak boleh menambah aib lain yang tidak ditampakkan.

6. Mengidentifikasi seseorang dengan ciri fisik atau gelar tertentu

Misalnya menyebut “Abdullah yang buta” untuk membedakan dari Abdullah lain.

Harus dengan niat identifikasi, bukan merendahkan. Disarankan mendahului dengan kata “maaf” agar tidak terkesan menghina.

⚠️ Catatan Penting:
  • Tujuan harus benar menurut syariat: ghibah hanya boleh jika ada maslahat yang tidak bisa dicapai tanpa menyebutkan orang lain.
  • Tidak boleh berlebihan: hanya sebatas kebutuhan, tidak menambah atau memperluas aib.
  • Niat harus lurus: untuk keadilan, nasihat, atau pencegahan bahaya, bukan untuk merendahkan atau mencari kesalahan.